PREFERENSI PENGUNGKAPAN CSR SEBAGAI DEDUCTIBLE EXPENSEPADA PERUSAHAAN PERBANKAN
Sari
perusahaan perbankan di Indonesia. UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan memberikan skema
insentif untuk program-program CSR. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1), berupa tax deduction.
Terdapat sejumlah biaya terkait dengan aktivitas CSR yang diperkenakan sebagai deductible expense dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sampel dalam penelitian ini adalah 25 perusahaan perbankan yang tercatat
di BEI pada tahun 2011, 2012, dan tahun 2013. Penelitian ini menggunakan analisis diskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dengan adanya biaya CSR sebagai deductible expense, jenis CSR pada perusahaan
perbankan mengacu pada jenis-jenis CSR yang diperkenankan sebagai deductible expense dengan preferensi
berturut-turut yaitu: 1)Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial,; 2)Biaya Beasiswa, Magang, dan Pelatihan;
3)Biaya Sumbangan Fasilitas Pendidikan; 4)Biaya Sumbangan dalam rangka penganggulangan Bencana
Nasional; 5)Sumbangan dalam rangka pembinaan Olahraga; 6)Sumbangan dalam rangka Penelitian dan
Pengembangan; 7)Biaya Sumbangan dalam rangka Penelitian dan Pengembangan.
Teks Lengkap:
PDF (English)Referensi
Carolina, Verani dan Eddy, Endah Purnama Sari
(2012):Analisis Kebijakan Deductible Expense
for CSR Expenditure dalam UU PPh No. 36
Tahun 2008 dan Implikasinya terhadap
CSR.(Online),http://repository.maranatha.edu/63
/, diakses tanggal 4 Maret 2016
Effendi, Subagio (2010): Evaluasi Aspek CSR dalam
Perpajakan Indonesia.Indonesia Tax Review.
Volume III/edisi 19
Ernawati, Widi Dwi (2014): Analisis Perbedaan
Pengungkapan CSR akibat Tax Deduction pada
UU No. 36 Tahun 2008,Jurnal Akuntansi, Bisnis
& Humaniora, Volume 1, No 1(53-59).
Desember 2014
Harseno, Gerry (2014): Kewajiban CSR sebagai
Instrumen Pemotongan Pajak. (Online),
http://gharseno.blogspot.com/, Diakses tanggal
Maret 2016
Janah, A & Saraswati, E (2013): Analisis
Pelaksanaan dan Pengungkapan Corporate
Social Responsibility Perbankan di Indonesia
(Studi Komparatif Bank Pemerintah dan Bank
Swasta),Prosiding SNA,16(13):4837-4856
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
(PKBL).
Sayekti, Yosefa, dan Ludovicus Sensi
Wondabio(2007):Pengaruh CSR Disclosure
Terhadap Earning Response Coefficient (Suatu
Studi Empiris Pada Perusahaan yang Terdaftar
Di Bursa Efek Jakarta),Simposium Nasional
Akuntansi X Makassar AKPM-08: 1-35.
Sukmadinata,N.S (2006): Metode Penelitian
Pendidikan, Bandung, PT Remaja Rosdakarya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas
Widodo, Erna dan Mukhtar (2000):Konstruksi ke
Arah Penelitian Deskriptif,Avyrouz
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.